Monday, March 12, 2012

Waspadai "Jebakan" Saat Transaksi Rumah

TRIBUN-TIMUR.COM, - Kesadaran konsumen akan hak-haknya akan membuat posisi konsumen properti semakin kuat. Meski pun, saat ini, sistem transaksi properti dan hukum belum memberikan perlindungan maksimal. Sebab, yang harus diketahui, pengembang sebenarnya sangat tergantung kepada konsumen. Pengembang telah mengeluarkan biaya besar untuk perizinan,pembebasan lahan, pembangunan, serta pemasaran.

Oleh karena itu, Anda patut berhati-hati bila mendapati pengembang nakal saat proses transaksi jual beli. Menurut pakar hukum properti Erwin Kallo dalam bukunya "Perspektif Hukum dalam Dunia Properti", biasanya transaksi dilakukan dalam dua tahap. Nah, cermatilah dua tahapan ini sebelum jatuh dalam "jebakan" pengembang nakal.

Pertama, transaksi pada saat pemesanan yang biasanya dilakukan ketika launching atau pameran perumahan.

Saat pameran, biasanya konsumen akan mendapatkan penjelasan menarik dari pengembang atau agen pemasarannya. Ketika konsumen tertarik, maka ia diminta menandatangani draft surat pesanan. Dalam surat pesanan tersebut terdapat klausul bila konsumen tidak menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sesuai jadwal,maka uang pesanan akan hangus. Padahal saat pameran, agen tidak pernah memperlihatkan draft PPJB.

Sebaiknya, sebelum menandatangani surat pemesanan, konsumen meminta pengembang atau agen agar mencantumkan secara tertulis janji-janji indah tentang perumahan yang dipasarkan. Kalau perlu, ditambahkan pula dalam surat tersebut klausul yang mengamankan posisi konsumen secara hukum.

Kedua, transaksi pada saat penandatanganan PPJB. Konsumen wajib memperhatikan hal-hal seperti perjanjian awal tentang perjanjian jual beli. Isi PPJB adalah tentang harga jual dan biaya-biaya lain ditanggung konsumen, tanggal serah terima fisik yang tidak boleh lebih dari satu tahun sejak pembayaran, denda keterlambatan bila pengembang telat serah terima, spesifikasi bangunan dan lokasi, hak konsumen membatalkan perjanjian bila pengembang lalai, kepastian penandatanganan akta jual beli beserta dendanya, serta masa pemeliharaan 100 hari sejak serah terima.

Hal lainnya, yang patut diperhatikan oleh konsumen adalah saat serah terima fisik rumah. Rumah harus cocok spesifikasinya dengan apa yang terdapat dalam PPJB. Jika tidak sesuai, maka konsumen berhak tidak menandatangani berita serah terima sebelum pengembang menyelesaikannya.

Editor : Ridwan Putra
Sumber : Kompas.com

No comments:

Post a Comment